HUKUM BERJILBAB
Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para muslimah
melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah.
Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan
manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai,Allah
berfirman:
“Hai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS.
Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada
kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang
memiliki makna:
1. Kerudung besar yang
menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir
Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri,
Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al Khurasani. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi
wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan
keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat
Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453
581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang
menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu
Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi
kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan
para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis
kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu
Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats Tsa’labi 2/581).
Dari
keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung
yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya
atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula
kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya
menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster
dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan
bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
Sedangkan kepada ayah, paman, saudara,
keponakan orang-orang yang punya hubungan kemahraman dengannya, maka dia boleh
memperlihatkan sebagian auratnya seperti kepala, tangan dan kaki. Semua itu
adalah ketentuan dari Allah SWT yang telah dijelaskannya di dalam Al-Quran
Al-Karim : Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Dan Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan
kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan
pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).
Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan
keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak
milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan
diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh,
tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk
menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh
dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele,
melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa
peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh
menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita
muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang
tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.