Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM BERJILBAB


HUKUM BERJILBAB

Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah. Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai,Allah berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

http://tausyah.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914gMAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats Tsa’labi 2/581).

Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.

            Sedangkan kepada ayah, paman, saudara, keponakan orang-orang yang punya hubungan kemahraman dengannya, maka dia boleh memperlihatkan sebagian auratnya seperti kepala, tangan dan kaki. Semua itu adalah ketentuan dari Allah SWT yang telah dijelaskannya di dalam Al-Quran Al-Karim : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Dan Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).
Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar